ilustrasi prosesi ngunduh mantu (instagram.com/extraordinary_wo)
Setelah memahami pengertian dan susunan acara ngunduh mantu, sekarang, mari kita pahami prosesi satu ini menurut perspektif syariat Islam.
Di dalam Islam, hukum ngunduh mantu tentu tidak dijelaskan secara spesifik, mengingat prosesi ini tidak termasuk ke dalam ajaran agama, melainkan tradisi dari adat istiadat dalam pernikahan Jawa. Itulah mengapa, hukumnya tergantung dari rangkaian acara yang digelar.
Prosesi ini dapat dihukumi mubah atau dibolehkan, apabila sejalan dengan syariat, yakni adanya pemisahan di antara laki-laki dan perempuan dengan pembatas, musik yang tidak berlebihan atau yang tidak mengarah kepada kemaksiatan, juga tidak melibatkan unsur-unsur haram, seperti halnya konsumsi minum-minuman keras.
Untuk larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan, atau ikhtilat sendiri didasarkan pada sebuah hadis shahih. Dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
"'Hendaknya kita khususkan pintu ini untuk wanita.' Nafi berkata, ‘Maka Ibnu Umar tidak pernah masuk lewat pintu itu hingga wafat.” (HR. Abu Daud, No. 484 dalam kitab ‘Ash-Shalah)
Sedangkan untuk larangan menyalakan musik yang berlebihan dan minum-minuman keras termaktub pada salah satu hadis Rasulullah SAW yang artinya:
"Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr (minuman keras), dan alat musik (ma'azif)." (HR. Bukhari)
Untuk konteks musik, sebenarnya terdapat perbedaan pandangan di antara para alim ulama. Ada yang menghukuminya haram secara mutlak, tapi ada pula yang membolehkannya, dengan catatan musik tersebut menarik kepada kemanfaatan dan keutamaan, bukannya kepada kemaksiatan atau dengan tujuan melalaikan perintah Allah SWT.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa agar sejalan dengan ketetapan hukum Islam, prosesi ngunduh mantu dapat disesuaikan dengan sebaik-baiknya.
Nah, sekarang kamu sudah paham, kan bagaimana hukum ngunduh mantu dalam Islam. Semoga artikel ini dapat memberimu wawasan baru yang bermanfaat ya, Bela.