Dalam ajaran agama Islam, pernikahan adalah ibadah terpanjang yang suci dan mulia. Maka dari itu, menikah harus dilakukan dengan penuh kesungguhan. Bahkan, sejak masih berada di tahap pemilihan calon pasangan. Sebab, jika kamu sembarangan dan kurang selektif dalam memilih, ibadah seumur hidupmu terancam terlaksana dengan tidak hikmat atau bisa berhenti begitu saja di tengah jalan.
Lantas, bagaimana jika ternyata seorang laki-laki hendak menikahi perempuan yang berusia lebih tua? Apakah ada ketentuan dalam agama Islam yang menjelaskan tentang hukum menikahi perempuan yang lebih tua? Yuk, baca sampai habis dan temukan jawabannya dari ulasan lengkap Popbela berikut!
