Pexels.com/Andrea Piacquadio
Walaupun diperbolehkan, para ulama mazhab memiliki perbedaan pendapat tentang batasan ketika mencium istri saat sedang haid. Jika bermesraan pada bagian antara pusar hingga lutut, maka di sini ada empat pendapat di kalangan ulama mazhab, seperti yang dikutip dari Bincang Syariah.
Ketika istri sedang haid, suaminya boleh mencumbuinya di bagian mana saja yang ia inginkan. Namun, percumbuan itu harus dibatasi dengan kain penghalang, sehingga tak ada sentuhan kulit secara langsung. Suami juga dibolehkan melihat bagian tubuh istri dari pusar hingga lutut, baik dengan maupun tanpa syahwat.
Seorang suami dibolehkan untuk mencumbui anggota tubuh istrinya yang ada di antara pusar dan lutut. Syaratnya, percumbuan harus dilakukan dengan adanya penghalang, seperti kain atau sarung. Namun, suami tidak boleh melihat bagian tubuh tersebut. Intinya, suami tidak melakukan sentuhan kulit secara langsung dan tidak boleh melihat.
Kalangan Maliki berbeda pendapat dengan mazhab Hanafi. Menurutnya, suami dilarang memegang dan mencumbui anggota tubuh istri yang ada di antara lutut dan pusarnya, walaupun dibatasi kain penghalang. Namun, mereka membolehkan suami untuk melihat bagian-bagian tersebut meski dengan syahwat. Mazhab Maliki berpendapat bahwa suami hanya boleh melihat tanpa boleh mencumbuinya lebih jauh.
Berbeda dengan ketiga mazhab di atas, kalangan Hambali membolehkan suami mencumbui istrinya yang sedang haid di bagian mana pun yang ia inginkan. Syaratnya, tidak sampai terjadi jima’ yang sesungguhnya, yakni penetrasi.
Itulah penjelasan tentang hukum mencium istri saat haid. Meski sedang datang bulan, bukan berarti kamu dan pasangan tidak bisa bermesraan kok, Bela. Yang penting, harus tahu batasannya, ya!