Apakah kamu baru saja menikah dan mendapat status baru sebagai seorang istri, Bela? Kalau iya, selain memperbarui e-KTP, kamu juga harus mengurus pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru untuk kebutuhan data dan arsip dalam kehidupan bernegara. Sebab, identitas kependudukan tersebut akan terus digunakan untuk mengurus berbagai dokumen lainnya. Seperti untuk membuat paspor, kredit kepemilikan rumah (KPR), membuat rekening tabungan, dan masih banyak lagi.
KK atau Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap KK memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Nah, tapi kalau ada perubahan susunan keluarga dalam KK tersebut, maka wajib dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat-lambatnya 30 hari sejak perubahan itu terjadi. Jadi, yang baru menikah jangan menunda untuk membuat KK sendiri ya!
