Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
For
You

Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Rincian dan Cara Daftarnya!

The Wedding Day of Antara & FidlyMakeup artist - @resultof.cutHair Stylist - @dianasap9Hand Bou (1).png
Instagram.com/hasanbawafi_
Intinya sih...
  • Menikah di KUA gratis pada jam kerja, Rp600 ribu di luar jam kerja atau di tempat lain.
  • Persyaratan dokumen meliputi surat pengantar nikah, fotokopi dokumen penting, surat rekomendasi dari KUA asal, dan lainnya.
  • Pendaftaran nikah bisa dilakukan secara online melalui situs SIMKAH atau langsung ke kantor KUA dengan persiapan dokumen yang lengkap.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Menikah menjadi momen sakral yang diimpikan banyak pasangan. Namun sebelum melangkah ke pelaminan, ada satu hal yang sering dipertanyakan, yaitu tentang berapa biaya nikah di KUA. Tentu ini menjadi hal krusial, apalagi bagi calon pengantin yang ingin merencanakan pernikahan dengan anggaran yang matang.

Melansir dari berbagai sumber, perihal menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) ternyata tidak dipungut biaya, alias gratis, lho. Untuk lebih lengkapnya, yuk simak berikut penjelasan lengkap tentang berapa biaya nikah di KUA, syarat, hingga cara pendaftarannya.

Biaya nikah di KUA

615457160_18096028262501046_5207571132176442265_n.jpg
Instagram.com/fiachuuu

Menikah di KUA biasanya lebih hemat dibandingkan melangsungkan pernikahan di tempat lain. Mengutip dari PP No. 59 Tahun 2019, pasangan yang melakukan akad di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, jika pernikahan dilakukan di luar KUA atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya sekitar Rp600 ribu.

Perlu dicatat, biaya ini bukan untuk jasa penghulu, melainkan menjadi bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetorkan melalui bank resmi. Di KUA, akad nikah bisa dijalankan pada jam kerja, yaitu dari pukul 07.30 hingga 16.00, Senin hingga Jumat.

Persyaratan untuk menikah di KUA

—— Akad Nikah Sandi + Putri -- KUA Moment.  #photosuf_project #nikahdikua #akadnikah #banjarbaru.jpg
Instagram.com/photosuf_project

Menurut PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 4, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan sebagai berikut:

  • Surat pengantar menikah dari desa atau kelurahan sesuai alamat kedua calon pengantin.

  • Fotokopi dokumen penting, termasuk akta kelahiran, KTP, KK, KTP orang tua atau wali, serta KTP dua saksi.

  • Surat rekomendasi dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan domisili.

  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.

  • Pernyataan persetujuan dari kedua calon pengantin.

  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.

  • Jika orang tua atau wali tidak dapat memberikan izin, diperlukan persetujuan dari wali lain, keluarga sedarah, atau pengampu.

  • Jika tidak ada wali atau pengampu, izin harus diperoleh melalui Pengadilan.

  • Surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun.

  • Izin dari atasan atau kesatuan bagi anggota TNI atau Polri.

  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan untuk calon suami yang akan memiliki lebih dari satu istri.

  • Akta cerai atau kutipan buku talak/cerai bagi calon pengantin yang berstatus cerai hidup.

  • Akta kematian bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena pasangan meninggal dunia.

Cara daftar nikah di KUA online

481220274_18491232970009495_8716371561832163035_n.jpg
Instagram.com/hanjizah

Setelah mengetahui bahwa akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenai biaya, calon pengantin bisa mulai menyiapkan persyaratan dan mendaftar. Pendaftaran pernikahan di KUA bisa dilakukan secara online maupun langsung ke kantor.

Untuk pendaftaran online, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs SIMKAH.

  2. Pilih opsi Masuk/Daftar.

  3. Buat akun baru jika belum pernah mendaftar, lalu masuk ke akun.

  4. Masuk ke menu Daftar Nikah.

  5. Lengkapi formulir pendaftaran dengan benar dan lengkap.

  6. Jika akad dilakukan di KUA, biaya tidak dikenakan. Namun, jika ingin menikah di luar KUA, lakukan transfer ke rekening bank yang ditentukan.

  7. Sistem akan otomatis mendeteksi pembayaran yang telah dilakukan.

  8. Setelah formulir online selesai diisi, petugas KUA akan memverifikasi data calon pengantin dan wali nikah.

Selain online, calon pengantin juga bisa mendaftar langsung dengan mendatangi KUA setempat, di mana petugas akan membantu proses pendaftaran secara langsung.

Cara daftar nikah di KUA offline

For Mbak Aprin (@aprinasprill ) and Mas Randi (@randi__kurniawan ), their wedding wasn’t about m.jpg
Instagram.com/rock.ologist

Jika ingin mendaftarkan pernikahan secara langsung, calon pengantin harus menyiapkan dokumen dan memenuhi beberapa persyaratan administrasi agar proses di KUA berjalan lancar. Ada beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:

  • Persiapan dokumen: surat pengantar nikah (N1–N4) dari kelurahan untuk dibawa ke KUA. Jika menikah di luar kecamatan domisili, diperlukan surat rekomendasi nikah dari KUA asal. Calon pengantin juga wajib menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja, dispensasi nikah harus dimohon di kantor KUA.

  • Pendaftaran nikah: dilakukan di KUA tempat akad. Biaya akad gratis jika dilakukan di kantor KUA, sementara jika di luar KUA dikenakan biaya Rp600 ribu melalui kode billing PNBP dan bukti setoran diserahkan ke KUA.

  • Pemeriksaan dan pelaksanaan akad: petugas KUA akan memverifikasi data calon pengantin dan wali nikah. Calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan menerima sertifikat. Pelaksanaan akad dan penyerahan buku nikah disesuaikan lokasi akad: di luar KUA dilakukan di lokasi akad, sedangkan di KUA dilakukan di kantor KUA.

Itulah penjelasan lengkap tentang berapa biaya nikah, syarat, hingga cara pendaftarannya. Semoga bermanfaat untuk kalian yang sedang merencanakan pernikahan, ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Windari Subangkit
EditorWindari Subangkit
Follow Us

Latest in Relationship

See More

Berapa Biaya Nikah di KUA? Ini Rincian dan Cara Daftarnya!

15 Feb 2026, 20:00 WIBRelationship