Ketika pandemi belum berakhir, pemerintah menggaungkan “new normal” atau normal baru, yakni cara hidup di mana kita diminta beradaptasi dengan kehadiran virus. Kehidupan normal baru ini pun memiliki sejumlah protokol kesehatan yang wajib diikuti untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Semua segi kehidupan turut berubah, tak terkecuali buat kamu yang ingin menggelar resepsi pernikahan. Dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membubarkan acara resepsi pernikahan, apabila tidak menerapkan protokol kesehatan.
Supaya resepsi pernikahan kamu tetap berlangsung aman dan nyaman, ini beberapa protokol kesehatan yang wajib kamu ikuti.
