Belakangan ini, banyak hal baru yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku di Indonesia. Salah satu poin yang cukup ramai dibahas ialah terkait aturan soal perkawinan, terutama nikah siri dan poligami tanpa prosedur resmi. Yup, sekarang praktik perkawinan yang tidak sesuai ketentuan hukum negara bisa berujung pada ancaman pidana, termasuk hukuman penjara hingga 6 tahun!
Perubahan aturan ini bukan sekadar soal tata cara administratif, tapi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat dalam perkawinan. Jadi, selain sebagai komitmen negara untuk menegakkan hukum, aturan ini juga hadir guna melindungi perempuan, anak, serta pasangan yang mungkin dirugikan akibat sistem yang tidak transparan atau disengaja disembunyikan.
Lantas, apa saja isi dari KUHP baru yang berkaitan dengan peraturan nikah siri dan poligami tersebut? Simak selengkapnya di artikel Popbela berikut ini, ya!
