Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
pexels-danu-hidayatur-rahman-1412074-5562915.jpg
Pexels.com/Danu Hidayatur Rahman

Intinya sih...

  • Poligami tanpa izin resmi bisa dipidana hingga 6 tahun

  • Nikah siri juga bisa berurusan dengan hukum

  • Menyembunyikan status pernikahan saat menikah lagi bisa berujung penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Belakangan ini, banyak hal baru yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku di Indonesia. Salah satu poin yang cukup ramai dibahas ialah terkait aturan soal perkawinan, terutama nikah siri dan poligami tanpa prosedur resmi. Yup, sekarang praktik perkawinan yang tidak sesuai ketentuan hukum negara bisa berujung pada ancaman pidana, termasuk hukuman penjara hingga 6 tahun!

Perubahan aturan ini bukan sekadar soal tata cara administratif, tapi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak bagi semua pihak yang terlibat dalam perkawinan. Jadi, selain sebagai komitmen negara untuk menegakkan hukum, aturan ini juga hadir guna melindungi perempuan, anak, serta pasangan yang mungkin dirugikan akibat sistem yang tidak transparan atau disengaja disembunyikan.

Lantas, apa saja isi dari KUHP baru yang berkaitan dengan peraturan nikah siri dan poligami tersebut? Simak selengkapnya di artikel Popbela berikut ini, ya!

Poligami tanpa izin resmi bisa dipidana hingga 6 tahun

Pexels.com/Danu Hidayatur Rahman

Poligami selama ini menjadi topik yang sensitif dan penuh perdebatan. Dalam KUHP baru, poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan tanpa persetujuan istri pertama kini bisa dipidana. Aturan ini tertuang dalam Pasal 401 dan 402 KUHP.

"Jika status perkawinan disembunyikan dari pasangan, ancaman pidana meningkat hingga 6 tahun penjara," demikian bunyi Pasal 401 KUHP baru.

Kalau seorang suami menikah lagi sementara status pernikahan sebelumnya masih sah, dan tak ada persetujuan dari istri pertama, itu berarti ia melanggar hukum. Hukuman yang dikenakan bisa mencapai hingga 4 tahun 6 bulan penjara. Lebih berat lagi, jika suami tersebut sengaja menyembunyikan status pernikahan sebelumnya dari pasangan baru, ancaman hukuman bisa meningkat hingga 6 tahun penjara.

Aturan ini dibuat untuk melindungi hak pasangan yang mungkin tidak tahu bahwa pasangannya masih terikat pernikahan lama. Transparansi menjadi kunci utama dalam pernikahan, sehingga negara tak menolerir praktik poligami yang mengabaikan prosedur dan hak hukum.

Nikah siri juga bisa berurusan dengan hukum 

Pexels.com/Recep ÇELİK

Kalau selama ini nikah siri sering dipandang sebagai urusan internal rumah tangga atau keyakinan suatu agama, KUHP terbaru memberikan dimensi hukum yang berbeda. Secara garis besar, nikah siri yang hanya dilangsungkan secara agama belum otomatis dipidana. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi, yakni pelaku wajib melaporkan pernikahan tersebut pada pejabat yang berwenang, seperti yang tertulis dalam Pasal 404 KUHP.

Kalau gagal memenuhi kewajiban administrasi ini, pelaku bisa dikenai denda administratif kategori II. Meskipun bukan pidana penjara, efeknya tetap serius karena hadirnya konsekuensi hukum. Apalagi kalau nikah siri dilakukan dengan menyembunyikan status pernikahan sebelumnya atau menimbulkan penghalang hukum lain, maka pelaku bisa dijerat hingga 6 tahun penjara.

Ini jadi pengingat bahwa perkawinan bukan hanya soal ritual atau keyakinan, tetapi juga soal kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Menyembunyikan status pernikahan saat menikah lagi bisa berujung penjara

Pexels.com/Muhamad Faizal Awal

Salah satu poin terpenting dalam KUHP baru adalah pelarangan menyembunyikan status perkawinan dari pasangan atau pihak berwenang. Dalam Pasal 401 KUHP, ditegaskan bahwa seseorang yang menikahi orang lain dengan menyembunyikan fakta bahwa dirinya masih terikat pernikahan sebelumnya dapat dikenai hukuman hingga 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 403 juga mengatur bahwa orang yang sengaja tidak memberitahukan adanya penghalang perkawinan—yang kemudian membuat pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah oleh pengadilan—juga bisa dipidana, bahkan dengan denda kategori IV.

Intinya, kejujuran dan keterbukaan dalam urusan perkawinan kini bukan sekadar etika, tapi kewajiban hukum. Dan pelanggarannya bisa berdampak panjang, dari pidana sampai konsekuensi administratif serius.

KUHP Baru hadir untuk melindungi keadilan perempuan dan anak

Pexels.com/Leah Newhouse

Aturan baru ini jelas menjadi sinyal kuat bahwa negara makin serius memberikan perlindungan hukum lewat KUHP. Bukan sekadar mengatur soal tata cara administratif, tetapi lebih jauh lagi mengutamakan keadilan bagi pihak yang mungkin selama ini kurang terlindungi, terutama perempuan dan anak.

Jadi buat kamu yang sedang merencanakan pernikahan, atau yang selama ini masih bertanya soal status nikah siri atau poligami, penting banget untuk memahami bahwa sekarang aturan hukumnya semakin tegas. Pastikan semua langkahmu sesuai hukum agar hak semua pihak benar-benar terlindungi, ya!

Editorial Team