Poligami adalah istilah umum untuk menyebut pernikahan dengan suami atau istri lebih dari satu. Ada dua bentuk poligami, yakni poligini atau laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan, serta poliandri atau perempuan yang bersuami lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan. Namun, karena poliandri bukan hal yang lumrah dilakukan, istilah poligami yang dimaksud biasanya merujuk pada poligini atau praktik laki-laki beristri banyak.
Praktik poligami banyak dilakukan oleh kalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu, namun hanya dilakukan oleh para raja dan kasta tertentu saja. Poligami dilakukan dengan beberapa alasan, bisa karena masalah keturunan atau atas dasar adat istiadat dari leluhur.
