Di poin yang terakhir, Buya barulah memberi jawaban dari pertanyaan yang diajukan yaitu mengenai hukum menerima cokelat Valentine dalam islam. Ia menyebut bahwa hadiah atau barang apa pun yang diberikan di hari Valentine itu hukumnya halal dan tidak haram. Jadi, cokelat tersebut boleh diterima dan dimakan.
Namun, yang dikhawatirkan adalah ketika menikmati cokelat tersebut kita akan terbawa euforia dan suasana perayaan tersebut. Oleh sebab itu, kita diperbolehkan menerima hadiah tersebut dan hukumnya halal, asalkan hati kita kuat untuk tidak ikut melakukan pengagungan terhadap Valentine's Day
“Anda diberi orang Nasrani yang merayakan natal sekali pun, misal dikasih permen atau kue, makanan tersebut halal, bukan sesuatu yang haram. Akan tetapi, ketika saat pemberiannya dalam tujuan membesarkan hari perayaan tersebut, maka dosa karena berniat mensyiarkan Valentine,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Kamu harus menampakkan tanda cintamu karena sudah diberi hadiah. Maka, nikmati cokelat itu, sembari menasihatinya agar tahun depan saat memberi cokelat tidak perlu harus di hari Valentine.”
Demikianlah pesan-pesan penting yang disampaikan Buya Yahya dalam kajian ceramahnya tersebut. Semoga penjelasan mengenai hukum menerima cokelat Valentine dalam Islam tersebut bisa memberi kita pencerahan dan dapat diterima.