Pexels.com/Negative Space
Di masa Nabi, seseorang yang menggugurkan kandungan perempuan lainnya akan didenda membayar diyat, sebagaimana hadis yang diceritakan Abu Hurairah,
عن أبي هريرة قال: أن امرأتين من هذيل رمت إحداهما الأخرى فطرحت جنينها , فقضى رسول الله صلى الله عليه و سلم فيها بغرة عبد أو أمة
“Sesungguhnya ada dua wanita dari Bani Hudzail, salah satu dari keduanya melempar lainnya sehingga gugur kandungannya. Maka Rasulullah memutuskan harus membayar diyat sebesar seorang budak laki-laki atau budak wanita.” (HR. Bukhari Muslim)
Mengutip dari laman Bimbingan Islam, Ustaz Muhammad Ihsan menjelaskan bahwa diyat janin adalah sepersepuluh diyat ibunya. Diyat perempuan merdeka adalah 50 unta, maka sepersepuluhnya adalah 5 ekor unta. Orang yang menanggung diyat adalah dia yang melakukan praktik aborsi tersebut. Misalnya, jika perempuan itu minum pil penggugur kandungan, maka dialah yang menanggung diyat.
Jumlah diyat jika dikonversikan dalam emas maka jumlahnya 50 mitsqal, dan satu mitsqal adalah 4 ¼ gram. Maka total yang harus dikeluarkan oleh orang yang menggugurkan adalah 212,5 gram emas dan dibagikan kepada ahli waris selain ibu si janin, karena ibunya berperan dalam pengguguran tersebut.
Jika dirinya tidak sanggup membayar, maka hendaknya keluarganya membantu. Atau mungkin juga ahli waris yang mewarisi harta tersebut dapat menggugurkan haknya atau dengan kata lain mengikhlaskan untuk tidak membayar diyat.
Itulah penjelasan lengkap tentang cara bertaubat dari zina dan aborsi dalam Islam. Semoga kita senantiasa dijaga oleh Allah dari maksiat dan dosa besar ya, Bela.