Kabar gembira datang bagi para pelancong asal Indonesia. Mulai 26 Mei 2026, Pemerintah Kanada resmi melonggarkan aturan perjalanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memungkinkan sebagian pelaku perjalanan masuk ke Kanada tanpa perlu mengurus visa kunjungan tradisional.
Sebagai gantinya, pelancong yang memenuhi syarat cukup mengajukan Electronic Travel Authorization (eTA) atau Otorisasi Perjalanan Elektronik sebelum terbang ke Kanada. Kebijakan baru ini menjadi bagian dari strategi besar Kanada untuk memperkuat hubungan dengan kawasan Indo-Pasifik, termasuk Indonesia.
Selain mempermudah mobilitas wisatawan, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong perdagangan, investasi, pendidikan, hingga peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas antara kedua negara. Lalu, siapa saja WNI yang bisa menggunakan eTA, apa syaratnya, dan bagaimana cara mengajukannya? Simak informasi lengkapnya berikut ini, Bela!
