Hari keempat bulan Januari 2021, dibuka dengan kabar dari Presiden Joko Widodo yang telah resmi menandatangi Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Tentu keputusan ini ditanggapi beragam oleh warganet. Seperti apa prosedurnya dan bagaimana tanggapan warganet terkait peraturan ini?
