Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Apa Artinya?
freepik.com/ freepik
  • MK memutuskan sisa kuota internet yang sudah dibayar konsumen tidak boleh hangus karena memiliki nilai ekonomi dan manfaat.

  • Putusan atas uji materi UU Cipta Kerja ini mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan fleksibel seperti fitur rollover.

  • Penerapan kebijakan ini masih menunggu regulasi teknis pelaksanaan dari pemerintah dan regulator telekomunikasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kabar baik datang bagi para pengguna layanan internet di Indonesia, pasalnya MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus setelah masa aktif paket berakhir.

Putusan ini menjadi angin segar karena selama ini banyak pengguna kehilangan hak atas kuota yang sudah dibayar. Lantas, seperti apa isi putusan MK serta dampaknya bagi pelanggan seluler? Simak selengkapnya berikut ini, Bela!

1. MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus

Pexels/Sora Shimazaki

Mahkamah Konstitusi atau MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menilai kuota yang dibeli merupakan hak milik konsumen dalam bentuk barang tidak berwujud. Secara hukum, sisa kuota tetap memiliki nilai ekonomi dan manfaat yang wajib dilindungi karena sudah dibayar lunas oleh pelanggan.

Gugatan ini pada awalnya diajukan oleh pengemudi ojol dan pelaku UMKM. Keresahan tersebut lahir dari keluhan masyarakat atas praktik operator seluler yang dianggap merugikan. Melalui putusan ini, MK mengubah pemaknaan pada Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja terkait penetapan tarif dan layanan telekomunikasi.

2. Putusan MK memperkuat perlindungan hak konsumen

pexels.com/Steve Johnson

Keputusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat posisi konsumen di hadapan penyedia jasa telekomunikasi. MK menilai penghangusan kuota selama ini adalah ketidakadilan yang membebankan pengguna secara finansial. Dengan adanya putusan tersebut, operator dilarang menghilangkan hak pelanggan tanpa alasan yang sah.

Sebagai solusi, penyedia layanan kini diwajibkan menghadirkan skema yang lebih fleksibel dan berpihak pada pengguna. Salah satu bentuk perlindungan riil tersebut adalah kewajiban menyediakan fitur akumulasi kuota (rollover). Lewat mekanisme ini, pelanggan bisa terus menggunakan sisa data tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan perpanjangan masa aktif.

3. Operator masih menunggu aturan pelaksanaan

pexels.com/Ketut Subiyanto

Meski MK sudah mengetok palu, perubahan kebijakan di tingkat operator tidak akan langsung terjadi secara instan. Putusan Mahkamah Konstitusi ini masih memerlukan aturan pelaksanaan dari pemerintah dan regulator di bidang telekomunikasi.

Adanya aturan ini sangat penting agar teknis penyesuaian sistem di setiap operator memiliki kepastian hukum yang jelas. Setelah aturan turunan ini diterbitkan, barulah seluruh operator di Indonesia wajib menyesuaikan fitur layanannya.

Meski MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus, kini publik tinggal mengawal penerapannya di lapangan. Semoga regulasi teknisnya segera terbit agar tak ada lagi kuota yang terbuang sia-sia, Bela!

Curated For You

Editorial Team

Related Article