Kabar baik datang bagi para pengguna layanan internet di Indonesia, pasalnya MK putuskan sisa kuota internet tidak boleh hangus setelah masa aktif paket berakhir.
Putusan ini menjadi angin segar karena selama ini banyak pengguna kehilangan hak atas kuota yang sudah dibayar. Lantas, seperti apa isi putusan MK serta dampaknya bagi pelanggan seluler? Simak selengkapnya berikut ini, Bela!
