Setelah lama dikaji, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menetapkan moratorium atau penangguhan pembangunan hotel dan villa pada 14 September lalu. Penangguhan ini berlaku khususnya di lahan produktif dan wilayah resapan air.
Sedikit kilas balik, moratorium pembangunan bangunan komersial ini sebenarnya sudah lama dibahas. Namun, aturan ini akhirnya ditetapkan setelah Gubernur Bali Wayan Koster melakukan rapat gabungan bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq, Bupati Badung, Wali Kota Denpasar, serta Forkopimda Provinsi Bali.
Kira-kira apa alasan di balik disahkannya moratorium pembangunan ini? Simak rangkuman informasinya di bawah ini!
