Setelah dua tahun melarang adanya kegiatan mudik menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, di tahun 2022 ini pemerintah telah mengizinkan pelaksanaan mudik. Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan vaksin.
Tidak hanya mengizinkan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bahkan memfasilitasi kegiatan mudik dengan menyelenggarakan program Mudik Gratis 2022. Siapa saja boleh mengikuti program ini. Kamu salah satu yang ingin mudik dan ingin memanfaatkan program ini? Simak selengkapnya mengenai syarat dan caranya di sini, ya!
