Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan. Beberapa di antaranya adalah tunjangan istri/suami Rp420 ribu, tunjangan anak Rp168 ribu per anak (maksimal dua anak), tunjangan jabatan Rp9,7 juta, hingga uang sidang Rp2 juta.
Tak berhenti sampai di situ, ada juga tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan kehormatan Rp5,5 juta, serta tunjangan pengawasan Rp3,75 juta. Jika seluruh komponen ditambahkan, maka total pendapatan anggota DPR bisa mencapai sekitar Rp54 juta per bulan—belum termasuk tunjangan perumahan.
Lebih lanjut, bisa kamu lihat di sini:
Tunjangan istri/suami Rp420 ribu
Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp168 ribu
Uang sidang atau piket Rp2 juta
Tunjangan jabatan Rp9,7 juta
Tunjangan beras Rp10 juta
Tunjangan PPh pasal 21 Rp2,699 juta
Tunjangan bensin Rp7 juta
Tunjangan lain terdiri dari:
Tunjangan kehormatan Rp5,580 juta
Tunjangan komunikasi intensif Rp15,554 juta
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,75 juta
Selain gaji dan tunjangan, Ketua DPR juga berhak mendapatkan fasilitas lain:
Bantuan listrik dan telepon: Rp7,7 juta
Asisten anggota: Rp2,25 juta
Fasilitas kredit mobil: Rp70 juta (per anggota per periode)