Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda empat berlaku di 25 titik mulai Senin (6/6). Hal itu mengacu kepada Pergub 88 Tahun 2019.
"#TemanDishub, Sistem Ganjil Genap di 25 ruas akan diberlakukan kembali mulai esok hari (6/6/2022) sesuai Pergub 88 Tahun 2019. Perhatikan 25 ruas jalan yang termasuk kawasan Sistem Ganjil Genap tersebut, ya!" tulis akun Instagram @dishubdkijakarta.
