Niqab merupakan salah satu bentuk busana yang telah digunakan oleh sebagian perempuan sejak masa Jahiliyah. Jenis pakaian ini terus berlanjut hingga masa Islam tiba. Pada masa Nabi Muhammad saw, penggunaan niqab tidak dipermasalahkan, namun juga tidak sampai diwajibkan, dianjurkan, ataupun disunahkan.
Pada saat itu, pemakaian niqab awalnya terkait dengan norma sosial dan budaya untuk menjaga kehormatan perempuan di ruang publik. Seiring waktu, niqab menjadi simbol kesopanan dan privasi yang tetap dipilih oleh sebagian perempuan Muslim di berbagai negara.
Sementara itu, khimar memiliki sejarah yang beda, Bela. Kata "khimar" sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti "penutup kepala". Pada masa Rasulullah saw, khimar memiliki dua bentuk, yaitu khimar polos (sadzij) dan khimar yang dicelup dengan pewarna maupun minyak (mashbugh). Dalam salah satu hadis disebutkan bahwa Aisyah pernah mengenakan khimar yang dicelup dengan za‘faran atau saffron.
Awalnya, khimar dipakai oleh perempuan muslim di Madinah dan sekitarnya sebagai penutup kepala dan dada yang praktis. Tradisi penggunaan khimar ini kemudian berkembang ke berbagai wilayah, termasuk Asia Tenggara dan Mesir.