Tahun 2025 baru berjalan lima bulan, namun dunia kerja di Indonesia sudah diguncang oleh gelombang besar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tapi tenang dulu, karena ada kabar baik untuk para pekerja.
Pemerintah baru saja meresmikan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, yang di antaranya memberikan perlindungan khusus bagi buruh dalam 10 kategori agar tidak bisa di-PHK secara sembarangan. Yuk, cari tahu apakah kamu termasuk dalam kategori tersebut, Bela!
