Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
BEFORE_20250520_133046_0000.png
Dok. Sekretariat Negara

Intinya sih...

  • UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 memberikan perlindungan khusus bagi buruh dalam 10 kategori agar tidak bisa di-PHK secara sembarangan.

  • 24.036 buruh di Indonesia telah mengalami PHK sejak Januari hingga Mei 2025, namun UU Cipta Kerja membawa angin segar dengan menetapkan ketentuan jelas soal PHK.

  • Buruh yang sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, serta memiliki perbedaan latar belakang termasuk dalam 10 kategori buruh yang aman dari PHK menurut UU Cipta Kerja.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Tahun 2025 baru berjalan lima bulan, namun dunia kerja di Indonesia sudah diguncang oleh gelombang besar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tapi tenang dulu, karena ada kabar baik untuk para pekerja.

Pemerintah baru saja meresmikan UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, yang di antaranya memberikan perlindungan khusus bagi buruh dalam 10 kategori agar tidak bisa di-PHK secara sembarangan. Yuk, cari tahu apakah kamu termasuk dalam kategori tersebut, Bela!

UU Cipta Kerja dan perlindungan bagi buruh

Pexles / Babieva

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selalu jadi momok di dunia kerja, apalagi di tengah ketidakstabilan ekonomi. Sejak Januari hingga Mei 2025, sudah ada 24.036 buruh di Indonesia yang mengalami PHK. Salah satu kasus terbesar datang dari PT Sritex, yang harus mem-PHK 11.025 karyawannya karena dinyatakan pailit. Fenomena ini bikin banyak pekerja waswas, tapi lewat UU Cipta Kerja, pemerintah memberi sinyal bahwa tidak semua buruh bisa diberhentikan begitu saja.

UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 membawa angin segar dengan menetapkan ketentuan jelas soal PHK. Di dalamnya disebutkan bahwa ada 10 kategori buruh yang dilindungi secara hukum dan tidak boleh diberhentikan begitu saja oleh perusahaan. Tentu saja, hal ini menjadi bentuk perlindungan nyata dari negara terhadap pekerja yang sering kali berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan pemilik modal.

10 Kategori buruh yang aman dari PHK

Pexles / CoWomen

Berikut adalah daftar buruh yang tidak bisa di-PHK secara sepihak menurut UU Cipta Kerja:

  1. Buruh yang sakit, dengan catatan memiliki surat keterangan dokter dan tidak absen lebih dari 12 bulan secara terus-menerus.

  2. Buruh yang sedang menjalankan kewajiban negara, seperti menjadi saksi di pengadilan atau mengikuti tugas kenegaraan lain yang sah.

  3. Buruh yang menjalankan ibadah, sesuai agama dan kepercayaannya.

  4. Buruh yang menikah.

  5. Buruh yang hamil, melahirkan, mengalami keguguran, atau sedang menyusui.

  6. Buruh yang memiliki hubungan darah atau ikatan perkawinan dengan buruh lain dalam satu perusahaan.

  7. Buruh yang aktif di serikat pekerja, baik sebagai anggota maupun pengurus, termasuk yang melakukan kegiatan organisasi sesuai aturan kerja.

  8. Buruh yang melaporkan pengusaha ke pihak berwajib karena dugaan tindak pidana.

  9. Buruh yang memiliki perbedaan latar belakang, seperti perbedaan agama, suku, warna kulit, jenis kelamin, status pernikahan, dan sebagainya.

  10. Buruh yang mengalami cacat tetap atau sakit karena hubungan kerja, dan jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan menurut surat dokter.

Tapi ingat, ada pula pengecualian

Pexles / Babieva

Meski perlindungan ini terdengar mutlak, ada kondisi-kondisi tertentu yang tetap memungkinkan PHK dilakukan—bahkan kepada buruh dari 10 kategori di atas. Salah satunya adalah jika perusahaan mengalami kebangkrutan atau pailit, yang membuat mereka tak mampu lagi menggaji karyawannya. Artinya, perlindungan ini bukan berarti mutlak kebal dari PHK, tapimemberikan batasan agar perusahaan tidak sewenang wenang.

Dengan UU Cipta Kerja yang sudah resmi berlaku, para buruh kini memiliki pegangan hukum yang lebih kuat. Tapi penting juga untuk terus memperbarui informasi dan mengenali hak-hak yang dimiliki. Kalau ada informasi lain yang kamu tahu, bisa tulis lewat kolom komentar, Bela!

Editorial Team

EditorAyu Utami