Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menginstruksikan semua daerah agar mengumumkan kenaikan UMP 2023 maksimal pada Senin (28/11/2022). Kenaikan UMP tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Dalam ketentuan tersebut, upah minimun 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur oleh pemerintah dan kenaikannya tidak boleh melebihi 10 persen.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 29 provinsi yang telah mengumumkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi. Namun, masih ada beberapa provinsi yang belum menetapkan UMP 2023 secara resmi. Berikut daftar daerah dengan UMP terbaru 2023. Check this out!
