Sementara itu, Putra Siregar melalui kuasa hukumnya menggugat enam pihak terkait MS Glow di PN Surabaya dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby pada 12 April 2022 atas nama PT PStore Glow Bersinar Indonesia.
Keenam pihak tersebut termasuk PT Komestika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Melansir laman SIPP PN Surabaya, majelis hakim yang dipimpin Slamet Suripto, mengabulkan sebagian gugatan PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada 12 Juli 2022 lalu. Putusannya menyatakan, PT Pstore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow" yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang "MS Glow" yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang "PS Glow" dan "PStore Glow". PN Surabaya juga memberikan hukuman kepada keenam tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 37,9 miliar.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai," isi putusan hakim.
Tak sampai di situ, para tergugat juga diminta untuk menghentikan produksi, perdagangan, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di Indonesia.