Perbedaan PSBB dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali

Diberlakukan selama 15 hari

Perbedaan PSBB dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

Kasus COVID-19 di Indonesia masih terus meningkat. Terutama di pulau Jawa dan Bali. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Rabu (6/1/2021), menyatakan bahwa pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali dimulai dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021. 

Pembatasan kegiatan masyarakat sendiri akan dilakukan secara terbatas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, sebenarnya ada sedikit perbedaan dari Pembatasan kegiatan masyarakat dan PSBB. Meski belum ada penjelasan mendetail dari Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, kita dapat melihat apa saja perbedaan dan persamaan dari pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan dengan PSBB.

1. Ruang lingkup pembatasan

Perbedaan PSBB dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa dan Bali

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Rincian pelaksanaan dan syarat-syarat mengenai PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PSBB sendiri adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 untuk mencegah kemungkinan penyebarannya. Syarat dalam menetapkan PSBB, setiap wilayah harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 

- Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat, menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.

- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

Permohonan penetapannya diajukan oleh gubernur/ bupati/ wali kota wilayah tersebut.

Pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan keterangan Airlangga, akan dilakukan secara mikro sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo. Pemerintah daerah dan gubernur yang akan menentukan wilayah mana saja yang akan dilakukan pembatasan itu dengan berpedoman pada empat kriteria. Kriteria tersebut adalah:

  •  angka kematian di suatu daerah berada di atas rata-rata nasional
  • angka kesembuhan di daerah berada di bawah rata-rata nasional
  • angka kasus aktif di daerah di atas rata-rata nasional
  • keterisian RS untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

2. Lama pembatasan

Sesuai dengan PP Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Sedangkan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali diberlakukan selama 15 hari terhitung dari tanggal 11-25 Januari 2021. Evaluasi dan monitoring akan dilakukan setiap hari, jika kondisi tidak menunjukan perbaikan, maka dapat diperpanjang.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here