Pexels.com/Olia Danilevich
Jika kamu masih bingung bagaimana menentukan jumlah besaran harta warisan, berikut contoh kasus yang bisa kamu simak sebagai aplikasi dari pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam.
Misalnya, seorang ayah meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan dengan total kekayaan bersih Rp300 juta. Ia memiliki satu orang anak laki-laki, istri, dan ibu.
Berdasarkan hukum Islam, pembagian harta warisan terhadap keluarga yang ditinggalkan adalah sebagai berikut.
- Istri mendapat 1/8 bagian.
- Ibu mendapat 1/6 bagian.
- Anak laki-laki mendapat sisanya.
Pertama, kita cari nilai yang habis dibagi 8 dan 6. Didapat nilai 24. Kemudian, 24 ini dibagi dengan 8 dan 6, maka didapat nilai masing-masing 3 (untuk istri) dan 4 (untuk ibu)
Untuk mencari berapa besaran yang didapat anak laki-laki, perhitungannya adalah 24 - 3 - 4 = 17. Maka, anak laki-laki tersebut mendapat 17 bagian dari harta warisan yang ditinggalkan sang ayah.
Jadi, masing-masing mendapatkan:
Rp300 juta : 24 = Rp12.500.000
- Istri mendapat harta waris: Rp12.500.000 x 3 = Rp37.500.000
- Ibu mendapat harta waris: Rp12.500.000 x 4 = Rp50.000.000
- Anak mendapat harta waris: Rp12.500.000 x 17 = Rp212.500.000
Itulah tadi cara pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam. Semoga dapat meminimalkan konflik yang terjadi, jika ada harta warisan yang harus dibagi, ya.