Dalam dunia bisnis, surat kerjasama atau yang dikenal dengan Memorandum of Understanding (MoU) ialah hal yang lumrah. Namun, nyatanya, MoU bukan hanya bisa diaplikasikan dalam dunia bisnis saja, lho. Banyak keperluan lain di luar bisnis yang terkadang juga membutuhkan MoU atau surat perjanjian kerjasama ini.
Nah, surat perjanjian kerjasama atau memorandum of understanding (MoU) merupakan dokumen yang berisikan mengenai penjelasan suatu proyek yang akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Isi surat ini mengenai hak dan kewajiban yang telah disepakati secara bersama-sama, oleh kedua belah pihak yang bekerja sama. Sifat dari jenis surat ini ialah mengikat, karena dibubuhi tanda tangan di atas meterai yang disertai sejumlah saksi sesuai dengan kesepakatan.
Surat kerjasama ini juga terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Autentik dan perjanjian di bawah tangan. Surat kerjasama jenis autentik ialah surat kerjasama dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang berperan sebagai saksi.
- Surat kerjasama di bawah tangan ialah surat kerjasama yang tidak menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah sehingga hanya dihadiri oleh pihak-pihak tertentu yang telah disepakati.
Membuat surat perjanjian kerjasama harus teliti dan hati-hati, ya. Pasalnya, jika kamu ceroboh, surat tersebut bisa memberikan kerugian kepadamu. Padahal, surat perjanjian kerjasama ini mempunyai banyak manfaat. Antara lain; memberikan rasa aman, melindungi hak, meminimalkan risiko perselesihan, hingga bisa dijadikan acuan ketika sedang ada perselisihan.
Lalu bagaimana membuat surat perjanjian kerjasama? Nah, untuk membuatnya, pastikan kamu membuatnya sesuai dengan syarat sah surat perjanjian, ya. Adapun syarat sah dari surat tersebut ialah ditulis di atas kertas yang menggunakan bersegel/ meterai, dibuat tanpa paksaan dan mudah dimengerti.
Supaya lebih tergambar mengenai surat perjanjian kerjasama, berikut Popbela berikan 3 contoh surat perjanjian kerjasama dan cara membuatnya.
