NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi para penduduk yang memiliki penghasilan. Para penduduk diwajibkan untuk melaporkan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan atas penghasilannya kepada negara.
Namun, karena kejadian yang tak terduga, salah satunya COVID-19, membuat beberapa penduduk kehilangan penghasilan mereka. Mulai dari berkurang atau tidak ada. Hal ini membuat penduduk tersebut tidak wajib membayarkan pajak mereka sebagai WP atau Wajib Pajak.
Berkaitan hal tersebut, kamu sebagai warga negara yang tidak lagi memiliki kewajiban tersebut bisa untuk mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP agar tidak lagi dianggap sebagai WP.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan yang masuk kategori PTKP maksimal adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Cara menonaktifkan NPWP bisa kamu lakukan secara online maupun offline. Bagaimana tahapannya? Simak berikut ini.
