Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Popbela lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Apa Itu NIB E-Commerce? Pengertian, Fungsi, Cara Membuat, dan Aturan Terbaru 2026
AI / Nindi Widya Wati

  • NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS dan berfungsi sebagai bukti legalitas serta dasar perizinan bagi kegiatan usaha di Indonesia.
  • Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mewajibkan seluruh pelaku usaha digital, termasuk penjual di marketplace dan platform e-commerce, memiliki NIB untuk memperkuat ekosistem perdagangan elektronik.
  • Kreator konten yang memperoleh penghasilan dari aktivitas digital kini wajib memiliki NIB karena profesinya telah masuk dalam KBLI 2025, dengan pembuatan dilakukan online melalui situs oss.go.id.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Belakangan ini, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi topik yang ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya setelah muncul kabar bahwa kreator konten kini diwajibkan memiliki NIB. Perbincangan tersebut semakin hangat seiring berlakunya aturan baru pemerintah yang mewajibkan pelaku usaha digital memiliki identitas usaha resmi.

Banyak masyarakat yang kemudian bertanya-tanya mengenai apa sebenarnya NIB, siapa saja yang wajib memilikinya, serta bagaimana cara mengurusnya. Lalu, benarkah kreator konten kini harus memiliki NIB? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, Bela!

Apa itu NIB dan mengapa penting bagi pelaku usaha?

AI / Nindi Widya Wati

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi yang diberikan kepada setiap pelaku usaha di Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nomor ini menjadi bukti bahwa suatu usaha telah terdaftar secara legal dan diakui oleh pemerintah.

Keberadaan NIB tidak hanya berfungsi sebagai nomor identitas usaha. NIB juga menjadi dasar berbagai perizinan berusaha yang dibutuhkan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara sah. Bahkan, dalam beberapa kondisi, NIB dapat menggantikan sejumlah dokumen legalitas usaha yang sebelumnya harus diurus secara terpisah.

Beberapa fungsi penting NIB antara lain:

  • Identitas resmi pelaku usaha

  • Bukti legalitas usaha

  • Dasar pengajuan izin usaha dan izin operasional

  • Pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  • Pengganti Angka Pengenal Impor (API)

  • Akses kepabeanan bagi pelaku usaha tertentu

Dengan kata lain, NIB menjadi "KTP" bagi sebuah usaha yang beroperasi di Indonesia.

Aturan baru E-Commerce yang membuat NIB jadi sorotan

flip.id

Pembahasan mengenai NIB kembali mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku efektif pada 8 Juni 2026.

Melalui aturan tersebut, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace atau platform digital untuk memiliki NIB. Kebijakan ini dibuat untuk memperkuat ekosistem perdagangan elektronik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari penjual, platform digital, hingga konsumen.

Pemerintah juga ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki hak dan kewajiban yang jelas sehingga aktivitas perdagangan online dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan transparan.

Siapa saja yang wajib memiliki NIB?

winpay.id

Secara umum, NIB diperlukan oleh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan bisnis, termasuk yang beroperasi secara online. Artinya, tidak hanya perusahaan besar, tetapi juga pelaku UMKM dan individu yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha digital.

Beberapa pihak yang umumnya memerlukan NIB meliputi:

  • Penjual di marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan TikTok Shop

  • Pemilik toko online berbasis website

  • UMKM yang menerima pesanan melalui Instagram, Facebook, atau WhatsApp

  • Perusahaan pengelola marketplace dan platform perdagangan elektronik

  • Kreator konten yang menjadikan akun atau platform digitalnya sebagai sarana usaha dan sumber penghasilan

Karena itu, kepemilikan NIB kini semakin relevan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia.

Benarkah kreator konten wajib memiliki NIB?

Allstars.id

Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling banyak dibahas di media sosial. Jawabannya, kreator konten yang menjalankan aktivitasnya sebagai usaha dan memperoleh pendapatan dari kegiatan tersebut memang perlu memiliki NIB.

Hal ini semakin relevan setelah profesi kreator konten resmi masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang disahkan oleh Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025. Dengan masuknya profesi ini ke dalam KBLI, aktivitas kreator konten kini memiliki klasifikasi usaha yang lebih jelas dalam sistem perizinan nasional.

Beberapa kode KBLI yang dapat digunakan kreator konten antara lain:

59112 – Aktivitas Produksi Video

  • Cocok untuk YouTuber, vlogger, podcaster video, dan kreator konten visual.

  • Mencakup produksi video untuk berbagai platform digital seperti YouTube, Instagram Reels, dan TikTok.

73100 – Periklanan

  • Cocok bagi influencer, TikToker, YouTuber, maupun selebgram yang memperoleh pendapatan dari endorsement, promosi produk, dan kerja sama merek.

74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL

  • Dapat digunakan untuk kegiatan keagenan, manajemen talenta, atau agensi pemasaran influencer.

Dengan demikian, tidak semua pengguna media sosial wajib memiliki NIB. Namun, apabila akun tersebut digunakan sebagai sarana menjalankan usaha atau menghasilkan pendapatan secara profesional, maka kepemilikan NIB menjadi bagian dari kewajiban administrasi usaha.

Cara membuat NIB

Effectiviology

Pembuatan NIB saat ini dilakukan secara online melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah. Prosesnya relatif mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Langkah-langkah membuat NIB:

  1. Membuat akun di OSS melalui situs oss.go.id.

  2. Login menggunakan NIK untuk perseorangan atau data badan usaha.

  3. Memilih bidang usaha sesuai kode KBLI.

  4. Melengkapi data usaha yang diminta.

  5. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan NIB secara otomatis.

Sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki NIB

Law

Sementara itu, pelaku usaha yang tidak memiliki NIB dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 364 ayat (1) Permeninves/BKPM Nomor 5 Tahun 2025.

Sanksi yang dapat diberikan meliputi:

  • Peringatan administratif bertahap

  • Penghentian sementara kegiatan usaha

  • Denda administratif

  • Daya paksa polisional

  • Pencabutan izin usaha, sertifikasi, persetujuan, hingga NIB

Meski demikian, penerapan sanksi dilakukan secara bertahap melalui sistem OSS dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan keadilan agar pelaku usaha tetap memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban perizinannya.

Kesimpulannya, NIB merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, termasuk sebagian kreator konten yang menjadikan aktivitas digitalnya sebagai sumber penghasilan. Dengan masuknya profesi kreator konten ke dalam KBLI 2025 dan semakin ketatnya pengaturan ekosistem digital, kepemilikan NIB menjadi langkah penting untuk memastikan usaha berjalan secara legal dan sesuai ketentuan yang berlaku

Curated For You

Editorial Team

Related Article