Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling banyak dibahas di media sosial. Jawabannya, kreator konten yang menjalankan aktivitasnya sebagai usaha dan memperoleh pendapatan dari kegiatan tersebut memang perlu memiliki NIB.
Hal ini semakin relevan setelah profesi kreator konten resmi masuk ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang disahkan oleh Badan Pusat Statistik pada 17 Desember 2025. Dengan masuknya profesi ini ke dalam KBLI, aktivitas kreator konten kini memiliki klasifikasi usaha yang lebih jelas dalam sistem perizinan nasional.
Beberapa kode KBLI yang dapat digunakan kreator konten antara lain:
59112 – Aktivitas Produksi Video
Cocok untuk YouTuber, vlogger, podcaster video, dan kreator konten visual.
Mencakup produksi video untuk berbagai platform digital seperti YouTube, Instagram Reels, dan TikTok.
73100 – Periklanan
Cocok bagi influencer, TikToker, YouTuber, maupun selebgram yang memperoleh pendapatan dari endorsement, promosi produk, dan kerja sama merek.
74909 – Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Lainnya YTDL
Dengan demikian, tidak semua pengguna media sosial wajib memiliki NIB. Namun, apabila akun tersebut digunakan sebagai sarana menjalankan usaha atau menghasilkan pendapatan secara profesional, maka kepemilikan NIB menjadi bagian dari kewajiban administrasi usaha.