Tahukah kamu jika sebuah organisasi, instansi dan lembaga yang ingin mengirimkan dokumen haruslah menyertakan surat pengantar. Yap, surat pengantar dokumen merupakan jenis surat resmi yang digunakan untuk melampirkan atau mengirimkan dokumen kepada pihak lain.
Dokumen yang dilampirkan pun beragam, bisa berupa laporan, proposal, kontrak, resume, sertifikat, atau dokumen lainnya yang perlu disertakan dengan informasi tambahan atau klarifikasi tertentu.
