Jika melihat secara teori, beberapa ulama mengungkapkan jenis khiyar yang berbeda-beda. Ulama Hanafiyah membagi khiyar menjadi 17 jenis, Ulama Hanabilah mengungkapkan ada 8 jenis khiyar, dan Ulama Malikiyah membaginya menjadi 2 jenis khiyar.
Namun, pada praktiknya, dalam kitab Fikih Mu’tabar menjelaskan tiga jenis khiyar yang umum digunakan oleh masyarakat. Tiga jenis khiyar tersebut adalah sebagai berikut.
Canva.com, Edited by Niken Ari
Khiyar majlis adalah hak untuk memilih melanjutkan atau membatalkan transaksi saat penjual dan pembeli masih berada di majlis. Majlis di sini maksudnya adalah toko, kios, warung atau ruko.
Secara sederhana, maksud dari khiyar majlis yakni penjual dan pembeli diperbolehkan melakukan tawar menawar sampai terjadi transaksi ketika kedua belah pihak masih berada di dalam toko. Jika salah satunya sudah pergi dari toko maka batal hak khiyar bagi keduanya.
Canva.com, Edited by Niken Ari
Selanjutnya adalah khiyar syarat. Khiyar syarat adalah hak untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Batas waktu inilah yang menjadi syarat terjadinya jual beli. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan salah satu pihak tidak dapat memenuhi syarat yang diajukan, maka batal hak khiyar bagi keduanya.
Canva.com, Edited by Niken Ari
Terakhir adalah khiyar ‘aib. Khiyar ‘aib adalah hak untuk memilih melanjutkan transaksi atau membatalkannya jika ditemukan kecacatan pada barang yang telah dibeli. Ketika penjual dan pembeli terpisah setelah melakukan transaksi dan pembeli baru menemukan kecacatan, pembeli berhak membatalkan dengan cara mengembalikan barang tersebut.
Dalam hal ini, penjual wajib mengganti barang tersebut dengan barang yang baru atau menggantinya dengan barang lain yang senilai. Hak memilih dalam khiyar ‘aib berlangsung hingga kedua belah pihak sama-sama merasa puas dan tidak dirugikan.