Getty Images/Stephanie Maze
Menurut Ketua Umum Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (NU), Anggia Ermarini memberikan pandangan bahwa wajar jika seseorang memiliki boneka lalu digunakan untuk bermain.
Meski demikian, tidak diperbolehkan apabila menganggap dan merawat boneka tersebut seperti bayi hidup. Apalagi menganggapnya sebagai sesuatu yang mendatangkan keberuntungan.
Dalam Islam, tindakan seperti ini dianggap musyrik (menyekutukan Tuhan). Islam telah mengatur bagaimana cara kita hidup di dunia, salah satunya untuk meminta pertolongan hanya kepada Allah SWT.
Dalam surat An Nisa ayat 48, Allah SWT berfirman,
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ ۚ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفْتَرَىٰٓ إِثْمًا عَظِيمًا
Innallaha la yagfiru ay yusyraka bihi wa yagfiru ma duna zalika limay yasya`, wa may yusyrik billahi fa qadiftara isman 'azima
Artinya : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.”