Hibah adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, ketika masih hidup. Pemberiannya bisa berupa tanah, bangunan, rumah, atau barang berharga lainnya. Hibah diberikan atas dasar sukarela oleh si pemberi kepada penerima, tanpa adanya permintaan.
Demikian pun, proses hibah sebaiknya dilakukan dengan menyertakan hitam di atas putih. Hal ini dimaksudkan agar sah secara hukum. Hibah juga telah diatur dalam undang-udang di Indonesia.
Hibah tanah salah satunya, proses hibah tanah pada orang lain atau pihak kedua, sebaiknya dilakukan secara tertulis karena memiliki dasar hukum yang diatur undang-undang. Adanya tanda tangan pemberi dan penerima di atas materai, merupakan bukti yang sah.
Untuk membuat surat hibah tanah yang baik dan benar, yuk, lihat penjelasan dan contohnya berikut ini!
