Saat pindah ke suatu kota atau daerah baru, surat keterangan domisili menjadi salah satu surat penting yang harus dimiliki. Surat ini menjadi salah satu bukti identitas diri, selain KTP dan KK. Surat keterangan domisili memiliki fungsi yang sama seperti KTP, namun berbentuk secarik kertas dan berlaku selama enam bulan.
Surat keterangan domisili sangat berguna untuk mengurus keperluan dokumen pernikahan dan akta kelahiran, melamar pekerjaan, pendaftaran sekolah anak, hingga mengurus urusan perbankan. Tak hanya itu, surat tersebut juga berguna untuk mendukung upaya pemetaan area para pendatang, serta dibutuhkan perusahaan dalam mengurus izin dan pajak.
Surat keterangan domisili biasanya dibuat oleh pejabat di suatu wilayah. Di dalamnya tertulis keterangan dan data diri lengkap seseorang yang dicap oleh pejabat berwenang. Surat keterangan domisili bersifat wajib dimiliki, dengan landasan hukum pasal 15 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan.
Nah, berikut ini ada panduan dan contoh membuat surat keterangan domisili!
