Lantas, apakah fidyah bisa diberikan kepada saudara sendiri? Melansir ums.ac.id, fidyah boleh diberikan kepada saudara sendiri, baik itu kepada orang tua, anak, atau saudara lainnya, selama mereka memang termasuk dalam kategori yang berhak menerima fidyah, yaitu orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Tidak ada larangan khusus dalam Islam untuk memberikan fidyah kepada keluarga, selama mereka memenuhi kriteria penerima yang dibolehkan.
Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hukum memberikan fidyah kepada saudara sendiri berikut ini.
1. Keluarga yang berhak menerima fidyah
Jika saudara kamu adalah seorang fakir miskin (yaitu orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pakaian), maka mereka boleh menerima fidyah. Jika mereka sudah cukup kaya atau mampu, maka tidak dianjurkan memberikan fidyah kepada mereka, karena fidyah diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
2. Tentukan prioritas
Menurut sebagian ulama, memberikan fidyah kepada keluarga yang membutuhkan lebih diutamakan daripada orang lain. Dengan kata lain, jika saudara kamu tergolong fakir miskin, memberi fidyah kepada mereka bisa dianggap sebagai amal yang baik, bahkan lebih utama dibandingkan memberikan fidyah kepada orang yang tidak ada hubungan darah.
3. Niat
Pastikan niat kamu untuk memberikan fidyah kepada saudara adalah untuk memenuhi kewajiban agama dan membantu mereka yang membutuhkan, bukan karena kedekatan atau hubungan keluarga saja.