Mencari tahu apakah boleh kurban untuk orang meninggal perlu merujuk pada Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama. Namun, tak ada dalil eksplisit yang secara langsung melarang maupun memperbolehkan kurban untuk orang yang telah wafat.
Di samping itu, ulama justru memakai hadis umum tentang amal jariyah yang mendukung kurban untuk orang meninggal. Salah satunya adalah memakai hadis riwayat Muslim.
Hadis itu menyatakan bahwa saat seseorang meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga hal, di antaranya adalah sedekah jariyah. Dalam konteks tersebut, bisa disimpulkan bahwa ibadah kurban bisa diartikan sebagai sedekah jariyah apabila diniatkan untuk mayit.
Sebagian ulama juga mencontohkan bahwa Rasulullah saw pernah berkurban atas nama umatnya, termasuk yang sudah meninggal. Peristiwa ini tentu dijadikan landasan oleh beberapa ulama bahwa kurban untuk orang meninggal bukanlah amalan yang bid’ah, melainkan sesuatu yang diperbolehkan.