Supaya Nggak Ditolak, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Nggak ribet kok kalau tau alurnya

Supaya Nggak Ditolak, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Follow Popbela untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow Whatsapp Channel & Google News

BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang diandalkan oleh banyak orang dari berbagai kalangan. Sebab, kalau mengandalkan kartu BPJS ini, siapapun bisa berobat ke dokter tanpa perlu mengeluarkan uang sedikitpun alias gratis. Lagipula sekarang ini setiap perusahaan juga sudah mengurusi BPJS Kesehatan. Apa kamu sudah memilikinya, Bela?

Penyelenggaraan BPJS sendiri bertujuan untuk memastikan supaya seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang adil dan merata. Eits, tapi memilikinya berarti kamu harus siap membayar iuran bulanannya ya. Tapi tenang saja, nominal iurannya tidak seberapa kok dibanding manfaat yang kamu dapatkan setelahnya. Cari tahu cara menggunakannya yuk!

Harus ke Faskes Pertama Dulu

Supaya Nggak Ditolak, Begini Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

Syarat pertama dan utama berobat menggunakan BPJS Kesehatan adalah kamu harus memiliki kartunya lebih dulu sebagai bukti kepesertaan. Tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di smartphone. Langkah berobat selanjutnya adalah datangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yang tertulis pada kartumu. Biasanya adalah puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan.

Bawa Surat Rujukan dari Faskes

Kamu sebagai pasien akan diperiksa di faskes tingkat pertama dulu. Nah, kalau menurut dokter perlu langkah berikutnya, maka dokter akan merujuk pada faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit). Surat rujukan inilah yang harus kamu tunjukkan saat mendaftar di rumah sakit, karena tanpa surat rujukan dari faskes maka kamu akan dikenakan biaya saat berobat. Selain surat rujukan, tunjukkan juga kartu BPJS Kesehatan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Siapkan pula salinannya ya! Kamu bisa saja mendapat pelayanan rawat jalan dan atau rawat inap di rumah sakit sesuai rujukan dari dokter di faskes.

  • Share Artikel

TOPIC

trending

Trending

This week's horoscope

horoscopes

... read more

See more horoscopes here