Pexels.com/Mark Stebnicki
Sementara itu, ada pendapat ulama yang mengizinkan penerima kurban boleh menjual daging kurban, terutama jika berada di situasi yang mendesak. Mengutip dari situs Lembaga Sosial Pesantren Tebuireng, Syaikh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dalam karyanya Busyral Karim Bisyarhi Masa’ilit Ta‘lim mengatakan:
وتردد البلقيني في الشحم، وقياس ذلك أنه لا يجزئ كما في التحفة، وللفقير التصرف فيه ببيع وغيره أي لمسلم، بخلاف الغني إذا أرسل إليه شيء أو أعطيه، فإنما يتصرف فيه بنحو أكل وتصدق وضيافة، لأن غايته أنه كالمضحي
Artinya: Al-Bulqini sangsi perihal lemak hewan kurban. Berdasar pada qiyas, tidak cukup membagikan paket kurban berupa lemak seperti keterangan di kitab Tuhfah. Sementara orang dengan kategori fakir boleh mendayagunakan daging kurban seperti menjualnya atau transaksi selain jual-beli kepada orang muslim. Berbeda dengan orang kaya yang menerima daging kurban. Ia boleh mendayagunakan daging itu hanya untuk dikonsumsi, disedekahkan kembali, atau menjamu tamunya.
Kesimpulannya, orang yang berkurban dan yang dimintai tolong untuk menyembelihnya tidak diperbolehkan untuk menjual daging kurban. Sementara itu, penerima kurban yang umumnya tidak mampu secara finansial diberi kelonggaran untuk menjualnya, selain jual-beli kepada orang muslim. Wallahu a'lam bisshawab.