Kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia baru-baru ini mengegerkan publik dan memicu banyak diskusi. Salah satu yang sering dipertanyakan adalah cara melaporkan pelecehan seksual tanpa bukti.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah mengatur sistem pembuktian dengan lebih fleksibel. Supaya lebih paham, berikut penjelasan lengkapnya!
