Kabar terbaru dari pihak kepolisian bahwa tersangka sudah ditangkap dan ditahan pada tanggal 23 Maret 2025 di apartemennya di Kota Bandung. Polisi menerapkan Pasal 6 C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Universitas Padjajaran yang menjadi tempat tersangka menimba ilmu sudah mengambil sikap dengan mengeluarkan tersangka dari program studinya.
"Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ungkap Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Hidaya dalam keterangan persnya pada Rabu (9-4-2025).
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah memberikan sanksi kepada tersangka laki-laki tersebut berupa larangan melanjutkan residen seumur hidup.
"Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad," kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya.
Pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 11 orang sebagai saksi, termasuk korban dan ibunya, sejumlah perawat, serta saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua set infus, dua sarung tangan, tujuh suntikan, dua belas jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan.
Beberapa netizen menyebut dan berspekulasi bahwa pelaku bukan hanya satu orang. Namun, hingga saat ini proses hukum masih berlanjut. Sementara itu, korban telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Jabar.
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” kata Unpad dan RSHS dalam rilis pers bersama.
Semoga kasusnya dapat selesai dengan baik dan tak ada kasus serupa, ya, Bela.