Mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan onani atau masturbasi. Dalam bahasa Arab, istilah itu disebut dengan istimna’. Berdasar keterangan Nahdlatul Ulama, istimna’ berarti mengeluarkan air mani tanpa melalui senggama yang dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan untuk memenuhi dorongan seksual.
Dengan kata lain, masturbasi adalah usaha pemuasan seksual dengan merangsang alat-alat kelamin sendiri dengan tangan atau alat lainnya.
Secara umum, onani atau masturbasi yang dilakukan untuk membangkitkan syahwat, haram hukumnya. Ini sesuai dengan firman Allah yang berbunyi:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (29) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (30) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (31)
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al Ma’arij: 29-31)
Orang yang melampaui batas yang dimaksud di sini adalah yang dzholim dan berlebihan. Allah tidak membenarkan penyaluran kebutuhan seksual selain bercumbu dengan suami atau istri yang sah.
