Salah satu kewajiban istri menurut Islam di dalam pernikahannya ialah melayani kebutuhan biologis suami. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis Rasulullah SAW, beliau berkata:
“Bila seorang suami menggauli istrinya buat terkumpul seharusnya perempuan itu mengabulkan kendati pun ia terletak di dapur.” (HR. Tirmidzi)
Dalam hadis tersebut, dikatakan bahwa apabila seorang suami meminta untuk melakukan hubungan suami istri, maka istri mesti menuruti permintaannya. Akan tetapi, hal ini masih bisa ditolak istri dengan alasan syar’i. Namun, apabila telah memasuki bulan Ramadan, suami dan istri dilarang melakukan jima’ atau berhubungan intim di siang hari, sebab akan membatalkan ibadah puasa yang tengah dijalani.
Hukum membatalkan puasa karena melayani suami di siang hari pun termasuk ke dalam kategori haram, karena hanya diperbolehkan untuk dilakukan di malam hari pada saat bulan Ramadan. Hal ini ditegaskan dalam Surat Al-Baqarah ayat 187:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka, sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Jika sudah terlanjur membatalkan puasa untuk melayani suami, maka diwajibkan bagi seseorang untuk bertaubat, mengqadha atau mengganti puasanya, serta membayar denda atau kafarat. Kafarat yang perlu ditunaikan dalam konteks ini ialah kafarat ‘uzhma, yang merupakan salah satu bentuk kafarat yang paling berat.
Tujuan dari menjalankan kafarat ‘uzhma ialah guna menghapus dosa yang dilakukan seseorang, demi meringankan hukumannya, baik di dunia maupun di akhirat.