Lebih dari hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha, ada beberapa waktu yang menurut syari'at Islam dilarang melakukan jimak. Waktu-waktu tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
1. Ketika sedang melaksanakan ibadah puasa
Ketika sedang menjalankan ibadah puasa, mulai dari fajar sampai maghrib, dilarang untuk berhubungan suami-istri. Hal ini didasarkan pada hadis sahih Bukhori no.1936 dan muslim no.1936. Ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi tentang dirinya melakukan hubungan dengan istrinya saat sedang berpuasa.
Atas perbuatannya itu, Nabi memerintahkan mereka untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa, maka mereka berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa juga, maka mereka diminta untuk memberikan makan kepada 60 orang miskin.
2. Ketika beri'tikaf di masjid
Larangan berhubungan badan saat beri'tikaf di masjid sesuai dalil Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187 yang artinya:
"...Akan tetapi, jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beri'tikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."
3. Ketika sedang haid atau nifas
Saat seorang istri sedang haid atau nifas, terdapat larangan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 222 yang artinya:
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
4. Ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah
Waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri yang terakhir adalah saat melaksanakan ibadah haji atau umrah. Larangan ini terdapat dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 197 yang artinya:
"(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."
Ulasan tentang hukum berhubungan suami istri di malam Idul Adha tersebut bisa menjadi panduan untukmu yang sebelumnya belum mengetahuinya. Jadi, hukum berhubungan suami-istri di malam Idul Adha adalah halal mubah.
Semoga ulasan di atas menjawab pertanyaanmu ya, Bela!