Mengutip dari Konsultasi Syariah, sebenarnya berhubungan intim ketika istri sedang menstruasi ini juga disinggung dalam al-Quran, yaitu surat al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Selain itu, ada pula hadis yang berbunyi:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Simpulannya, interaksi yang mesra antara suami istri ketika istri haid itu sah-sah saja asalkan mengikuti peraturan ini:
- Suami istri nggak berhubungan intim (melakukan penetrasi) atau suami nggak mendekati Miss V sebagai tempat keluarnya darah kotor.
- Suami boleh melakukan apa pun dengan tubuh istri, seperti menciumi, merangsang, selama itu dilakukan di atas pusar dan di bawah lutut.
- Istri juga boleh menggoda dan menyentuh suami, termasuk membantu suami untuk mengeluarkan sperma dengan menggunakan tangan istrinya.