ilustrasi perempuan bertelepon (freepik.com/stockking)
Mengutip laman Konsultasi Syariah, phonesex atau aktivitas bertelepon dengan tujuan membangkitkan syahwat di antara pasangan suami istri dibahas di dalam Fatwa Islam. Menurut Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah, phonesex diperbolehkan, selama tidak ada peran tangan untuk mencapai orgasme atau aktivitas onani. Adapun pernyataan beliau adalah sebagai berikut,
“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, No. 108872)
Meskipun demikian, penting untuk memastikan apabila kegiatan ini aman untuk dilakukan dan hanya melibatkan suami dan istri sah. Di samping itu, penting untuk dipahami bahwa aktivitas ini tidak diberitahukan dengan tujuan apa pun. Sebab, dalam sebuah hadis shahih, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang untuk menyebarkan rahasia ranjang suami istri.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)
Sedangkan dalam riwayat yang lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,
“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)