Pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri. Di dalam agama Islam, pernikahan adalah ibadah yang begitu dianjurkan dan menjadi salah satu sunah Nabi. Anjuran pernikahan pun tercantum di dalam surat An-Nur Ayat 23 yang berbunyi,
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ٢
Wa angkiḫul-ayâmâ mingkum wash-shâliḫîna min ‘ibâdikum wa imâ'ikum, iy yakûnû fuqarâ'a yughnihimullâhu min fadllih, wallâhu wâsi‘un ‘alîm
Artinya:
"Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Dikutip dari laman NU Online, ayat tersebut merupakan sebuah perintah dari Allah SWT kepada umat muslim untuk menikah demi menjaga kesucian nasab atau pertalian kekeluargaan dan supaya dijauhkan dari zina maupun perbuatan haram lainnya serta dapat memberikan rasa tenang.
Dalam Islam, agar pernikahan dapat terlaksana, maka ada beberapa syarat nikah yang perlu ditaati, di antaranya:
- Calon pengantin harus beragama Islam
- Tidak menikah dengan mahram atau orang yang memiliki hubungan darah
- Wali nikah haruslah seorang laki-laki
- Dihadiri minimal dua orang saksi laki-laki
- Bukan sebuah paksaan
- Tidak sedang ihram atau melaksanakan ibadah haji
Setelah pasangan sah menjadi suami dan istri, terdapat anjuran di dalam agama Islam agar mereka dapat melangsungkan walimah. Lantas, apa pengertian dari walimah?
