KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi hanya karena masalah sepele. Seperti, jeleknya komunikasi dengan pasangan dan tidak pandainya mengendalikan emosi. Melalui data Pengadilan Agama tentang penyebab perceraian di Indonesia tahun 2021, sejumlah 4,78% menunjukkan kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu faktornya.
Walaupun angka tersebut tergolong kecil, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak terdata juga banyak terjadi. Kekerasan memang identik dengan perlakukan buruk dari pihak suami kepada istri. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa perempuan juga bisa melakukan kekerasan kepada pasangannya. Hal tersebut dibuktikan dari penyelesaian, beberapa surat perceraian menunjukkan penyebabnya adalah pihak istri melakukan kekerasan kepada suami.
Pernikahan yang damai dan bahagia tentu didambakan semua pasangan. Agar lebih hati-hati dan menjaga keharmonisan rumah tangga, melansir dari TheHealthy, berikut 7 tanda pernikahan bisa mengalami KDRT.
