Talak bidah menjadi talak yang diharamkan. Talak bidah sendiri adalah talak yang diberikan suami kepada istrinya dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah berhubungan seksual. Talak seperti ini bertentangan dengan larangan yang disampaikan Rasulullah SAW kepada Abdullah bin Umar.
Para ulama bersepakat bahwa talak bidah adalah haram hukumnya dan siapa saja yang melakukannya dianggap berdosa. Kendati demikian, para ulama masih memiliki perbedaan pendapat mengenai apakah talak bidah seperti itu sah ataukah tidak (talaknya jatuh atau tidak).
Mengutip dari Islam Digest, mayoritas ulama dari keempat mazhab yakni Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali menyatakan bahwa talak seperti itu adalah sah dan berlaku dengan beberapa dalil yang ada. Talak seperti itu walaupun dianggap haram karena tidak mengikuti tuntunan syariat, tetapi ia tetap termasuk dalam pengertian ‘talak’ secara umum.
Sementara sebagian ulama lainnya, yakni Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, dan Ibnu Qayyim serta beberapa ulama dari mazhab Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa talak bidah tidak sah adanya (yakni tidak berpengaruh apa-apa). Mereka berpendapat bahwa talak bidah tidak masuk dalam pengertian talak secara umum, mengingat dia bukan talak yang Allah SWT izinkan penggunaannya.