pexels.com/kawerodriguess
Setelah Kursus MRT dilakukan, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur Penyelidikan Kanonik. Ini dilakukan 2 atau 3 bulan sebelum hari pernikahan. Penyelidikan Kanonik merupakan proses wawancara resmi dan pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh Pastor Paroki (atau imam yang didelegasikan) kepada calon mempelai untuk memastikan bahwa pernikahan yang akan dilangsungkan sah dan layak menurut hukum Gereja Katolik.
Tujuannya untuk memverifikasi tiga hal krusial, yakni:
Kebebasan Memilih: Memastikan kedua calon mempelai menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan dari pihak mana pun.
Status Bebas: Memastikan calon mempelai tidak sedang terikat dalam pernikahan sah lain (bebas dari halangan ikatan nikah).
Ketiadaan Halangan: Memastikan tidak ada halangan kanonik lainnya, seperti hubungan darah yang terlalu dekat atau perbedaan agama tanpa dispensasi
Setelah mendaftarkan tempat perkawinan dan mengikuti MRT, calon pengantin segera ke sekretariat paroki domisili untuk mendaftarkan penyelidikan kanonik Paroki domisili di sini adalah Paroki tempat tinggal sekarang (bukan berdasarkan KTP atau tempat Baptis).
Pendaftaran penyelidikan kanonik umumnya dilakukan di Paroki mempelai perempuan untuk pasangan yang beragama katolik-katolik. Apabila beda agama atau gereja umumnya dilakukan di paroki yang beragama Katolik.
Untuk Perkawinan Beda Gereja atau Beda Agama Wajib mempersiapkan Saksi Kanonik. Untuk perkawinan Katolik-Katolik, tidak perlu saksi kanonik. Saksi kanonik disini adalah teman atau kerabat yang benar-benar mengenal kedua mempelai dan dapat memberikan kesaksian tentang status calon. Berkas Kanonik sendiri berlaku maksimal 6 bulan.
Untuk menjalankan Penyelidikan Kanonik, jangan lupa juga untuk melengkapi dokumen-dokumen administrasi Kanonik, termasuk:
Surat Pengantar Ketua Lingkungan (bagi yang beragama Katolik)
Formulir Pendaftaran Pernikahan
Formulir Identitas Calon Pengantin
Fotokopi KTP
Fotokopi KK (Sipil.../katolik…)
Fotokopi Akta Kelahiran
Fotokopi surat Baptis yang telah diperbarui
Fotokopi cover depan & belakang buku MRT
Pas Foto berdampingan 4 x 6 3 lembar
Essai (cerita kedua calon pengantin ketik di HVS: mulai perkenalan, Pacaran sampai memutuskan menikah minimal 3 lembar).
Fotokopi KTP dan Surat Baptis Saksi Kanonik (jika pengantin berbeda agama)
Form Saksi Perkawinan
Fotokopi KTP, Surat Baptis dan Surat Pernikahan Gereja (jika suami istri) untuk Saksi Perkawinan