Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2004 mengenai Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama, menikah di KUA tidak dipungut biaya. Tapi memang harus dilangsungkan saat hari kerja (Senin-Jumat) mulai pukul 07.30 sampai 16.00, karena hari Sabtu dan Minggu para petugas di sana akan libur dan kantor tutup. Meski begitu, ada biaya pencatatan nikah dengan tarif sebesar Rp 30 ribu yang masih harus kamu bayarkan.
Kalau akad nikah dilangsungkan di luar KUA, kamu akan dikenakan biaya administrasi paling sedikit Rp 600 ribu. Di beberapa daerah bahkan ada oknum penyuluh Kementerian Agama (Kemenag) yang bisa membuat biaya administrasi pernikahan mencapai Rp 1,5 juta. Hal ini pun dirasa membebani para calon mempelai dan keluarga, utamanya bagi mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Akad nikah di KUA hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit. Setelah akad nikah selesai dilakukan, maka kamu dan pasangan akan mendapat buku nikah, Bela. Nggak terlalu rumit kan syarat dan tata caranya? Selain sederhana, kamu juga bisa melakukan penghematan karena tak perlu membayar penghulu. Jadi, berani tinggalkan gengsi dan menikah di KUA?