Pexels.com/cottonbro studio
Ternyata, suami perhitungan terhadap istri juga bisa menjadi perkara yang dapat dibawa ke meja hijau. Akan tetapi, perkara tersebut haruslah memenuhi syarat pengaduan, sesuai aturan yang telah dicantumkan dalam Undang-Undang.
Jika suami perhitungan atau kikir terhadap istri mengakibatkan penderitaan secara psikis, maka hal tersebut termasuk dalam tindakan kekerasan psikis. Tentu, hal tersebut bisa diadukan sebagai tindak pidana apabila istri mengalami ketakukan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, dan rasa tidak berdaya lantaran sikap suami yang perhitungan dan pelit yang terjadi berulang kali.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa suami perhitungan terhadap istri karena alasan duniawi tidak bisa dibenarkan, baik secara agama maupun hukum negara. Maka dari itu, cobalah untuk meminta bantuan seorang ahli yang dapat kamu percaya, untuk menengahkan masalah rumah tanggamu saat ini. Semoga informasi di atas bisa membantumu, ya!