Hak asuh anak bisa diputuskan oleh pengadilan dengan mempertimbangkan berbagai hal. Namun, putusan tersebut bisa berpindah atau orangtua yang mendapat hak asuh bisa kehilangan hak tersebut jika ada beberapa hal yang tidak dilakukan atau dilalaikan.
Dalam Pasal 156 huruf c KHI, ayah atau ibu yang bercerai dapat kehilangan hak asuh anaknya atau yang disebut hadhanah. Nah, hadhanah dapat berpindah jika ibu atau ayah yang menjadi pemegang hak asuh dianggap tidak layak melakukan pengasuhan.
Pasal 156 huruf c berbunyi:
"Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”
Keselamatan jasmani termasuk tidak memukul, melukai, atau melakukan kekerasan fisik lain kepada anak, serta menyediakan lingkungan yang aman bagi anak. Sementara keselamatan rohani, di antaranya memberikan kasih sayang, ajaran agama, serta pendidikan yang baik untuk anak, berperilaku dan menjadi teladan yang baik bagi anak, serta menyediakan lingkungan yang baik untuk anak.
Hal senada juga dituliskan dalam UU No. 1 Tahun 1974. Dalam BAB X pasal 49 ayat 1 dan 2, tertulis bahwa:
"Salah seorang atau kedua orangtua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orangtua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal:
a. la sangat melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
b. la berkelakuan buruk sekali.
Meskipun orangtua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut."