Melangkah ke jenjang pernikahan tentu tak bisa dilakukan sembarangan. Banyak pertimbangan dan persiapan yang harus dilakukan sebelum membangun biduk rumah tangga. Selain materi, persiapan yang tak boleh dikesampingkan adalah kesiapan mental sang calon pengantin. Maka dari itu, pembekalan nikah menjadi salah satu hal yang penting untuk dilakukan.
Pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), berencana membuat program sertifikasi perkawinan berupa kelas atau bimbingan pranikah wajib bagi setiap pasangan. Namun, program sertifikasi perkawinan ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Untuk itu, ketahui dulu yuk fakta di balik sertifikasi perkawinan ini. Kira-kira kamu akan setuju atau menolak nih, Bela?
